Para Ulama telah menetapkan fatwa tentang “Kedudukan istri terhadap suaminya” yaitu :
1. Tidak boleh bagi suami menjadikan istri sebagai babu, khadim untuk suaminya! yang wajib ialah memberikan nafkah hidupnya untuk kesenangannya dan tidak untuk pelayan atau babunya.
2. Wajib bagi istri memenuhi nafsu syawat suaminya, dengan perkataan lain berkhidmat kepada suami, didalam rumah. Dan tidak haram, berkhidmat pada pekerjaan yang lain selain dari kebutuhan suami.
3. Wajib bagi istri berkhidmat terhadap suaminya, dan tidak untuk keluarganya atau tamunya.
4. Wajib atas suami memberikan nafkah(belanja) rumah tangga, menggaji babunya (jika memakai babu, pembantu rumah tangga), walaupun mereka tinggal di rumah keluarga suami, misalnya di rumah orang tua suami.
Dan tidak boleh seorang suami memaksa istrinya di luar batas kemampuannya, demikian juga pekerjaan rumah tangga, misalnya membersihkan rumah setiap hari, mengasuh anak-anaknya, karena dia sakit, tidak dapat dikerjakan. Suruhlah istrimu mengerjakan menurut kadar kemampuannya. Rasulullah berwasiat :”…..sesungguhnya; taklif (memberati beban) seseorang dilarang, bahkan hendaklah membantu tugasnya”.
Semoga sekelumit ini akan bermanfaat besar bagi keluarga kita. Amin.